Kalo menjawab pertanyaan di atas, jelas jawabnya TIDAK. Yah, kawin siri nggak haram dan boleh. Karena memang udah ada ketentuan dalam hukum Islam, bahwa kawin siri itu tidak haram.
Isu Rancangan Undang-undang yang di dalamnya juga mengatur nikah siri jadi polemik di media massa. Nah, beberapa respon yang muncul banyak yang gak sesuai *menurut saya*. Ada yang nulis poster, “prostitusi No, kawin siri Yes!”. Hello.. bukan itu poinnya… Banyak yang ngotot kalo nikah siri itu nggak haram, dan boleh.. lha.. yang bilang haram juga siapa? 🙂
Kalau saya sih, secara pandangan pribadi, mendukung RUU ini walaupun ada yang perlu dirubah.
Saya setuju, karena nilai dan tujuan nikah siri pada dewasa ini semakin bergeser. Banyak sebagian orang menggunakan nikah siri hanya sebatas sebagai legalitas semata, kalo bosen, cerai aja.. tanpa harus repot ngurus ke pengadilan Agama. Tapi tentunya tidak semua lho, tidak bisa di-gebyah uyah (disamaratakan).
Bahkan ada juga seorang artis yang ditanya, “kenapa memilih kawin siri?” jawabnya enteng banget, ” yaaa..kalo ada apa-apa ntar, urusannya gampang…” Hm, yah, mungkin itu memang pilihan dia.
Alasan berikutnya, alasan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama, tapi tidak di mata hukum, singkat kata ‘tidak tercatat‘. Implikasi dari tidak tercatat itu ternyata banyak sekali. Misalnya, mau bikin akte kelahiran anak, surat nikah orang tua harus disertakan. Belum lagi nanti si anak mau masuk sekolah, butuh akte kelahiran kan?
Ketika terjadi perceraian-pun.. tidak ada dasar hukumnya dalam keterjaminan istri dan anaknya, soal hak asuh dan sebagainya. Begitu pula jika salah satunya meninggal dunia. Sekali lagi, tidak ada keterjaminan untuk pembagian waris kepada istri/suami dan anaknya.
Intinya, menikah itu bukan hanya hubungan antara dua orang semata. Tapi melekat juga berbagai hak dan kewajiban sepanjang masa.
Trus, apa dong yang saya gak setuju? Yaitu adanya hukum pidana untuk pelaku nikah siri. Hm.. saya rasa kalo hukum pidana kok kurang pas ya.
Seperti yang saya bilang di awal, tidak semua, orang yang melakukan nikah siri itu dengan sengaja dan tujuan yang miring. Banyak juga yang menikah siri karena keterbatasan pengetahuan, biaya, dan akses kepada lembaga negara. Makanya mereka nikah siri. Hukum yang dijatuhkan harus melihat secara lengkap, apa alasan seseorang yang menikah siri itu.
So? Yah, saya cuma bisa menonton dan menantikan saja bergulirnya isu ini.. Karena ada sejuta sudut pandang manusia, tidak mudah menyatukannya…
Eh, kok pada serius sih 🙂 ini cuma opini aja lho…
wah.. klo yg ini mending diserahkan aja ma hukum agama.. islam kan gak ngelarang.. gimana aturan negara mau campurin hukum agama? berarti agama bisa dibatasi dunk dinegara ini..!!! tp yah terserah pemerintah aja lah.. apa yg baik dan benar tetap gw dukung.. 😀
.-= muhammad zakariah´s last blog ..Kolam terindah langganan tiap tahun.!!! =-.
LikeLike
seseorang melakukan nikah siri karena biayanya lebih murah, gampang dan kalo ada apa-apa dengan pernikahan itu ngak harus ke pengadilan agama segala. tapi tetap saja saya kurang sreg dengan model pernikahan ini karena kita sebagai perempuan butuh pengakuan sebagai istri dalam betuk buku nikah. Dan jaman sekarang banyak sekali pihak yang menyalah gunakan pernikahan ini sebagai ajang selingkuh dari istri pertama
.-= orange float´s last blog ..Cemburu Ini Menyiksaku =-.
LikeLike
saya setuju dengan pendapat bahwa nikah siri itu harus diatur, tapi jangan diharamkan. menikah asal sudah memenuhi rukun yang sah secara islam ya sah.
nah, yang saya paling ngga setuju kalau nikah siri itu sudah disalah-kaprahkan. nikah siri tapi niatnya hanya simbolis atau legalitas belaka itu yg harus disoroti. padahal dalam islam sudah jelas bahwa tujuan menikah adalah untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah…!
.-= Abu Ghalib´s last blog ..5 Alasan mengapa saya tak lagi menggunakan jam tangan =-.
LikeLike
hmm, menurut saya sih, definisi perkawinan dalam UU Perkawinan harus diubah dulu, sebelum memikirkan apa itu nikah “siri”
.-= Anggara´s last blog ..Kode Etik dan Kode Perilaku Internet =-.
LikeLike
setuju utk perlindungan anak2. agar mereka pun berhak atas harta ayahnya bila ayah meninggal dunia. agar mereka berhak utk dibiayai oleh ayahnya.
.-= fanny´s last blog ..GOD WILL ANSWER =-.
LikeLike
Saya rasa pihak wanita perlu lebih tegas kalau ada laki2 yang ngajak nikah siri. Karena ya itu tadi, nikah siri sudah mengalami pergesaran makna sebagai sebuah legalitas bagi orang2 tertentu.
Kalau kita perhatikan pelaku nikah siri itu kebanyakan orang2 berduit, pejabat atau orang berpengaruh lainnya.
.-= HALAMAN PUTIH´s last blog ..Kenali Dan Kelola Bakat Anda =-.
LikeLike
Sekarang kita balik tanya sama yg bikin Undang2…..apakah dgn Nikah Sah sudah menjamin 100% wanita aman dr KDRT??
.-= bee´s last blog ..Revealing The Crime of Online Prostitution in Indonesia =-.
LikeLike
itulah mbak yang semakin membuat seolah-olah hukum Islam semakin melanggengkan kemaksiatan….padahal tidak ada yang salah dalam nikah siri, karena alam Islam selama syarat sahnya terpenuhi, maka ya boleh, yang salah adalah niat pelaku yang bertentangan dengan syariah…
Dalam Islam jelas mengatur tujuan pernikahan selain proses dan tata caranya, dan dalam Islam niat harus disandingkan dengan cara, jadi selama niatnya menikah bukan untuk ibadah kepada Allah maka proses menikah sekalipun memenuhi syarat sahnya tetep tidak menjadi amal yang diterima di sisi Allah…jadi memang harus ada pembenahan yang sistemik, termasuk pembentukan pola pikir dan pola sikap sebagai seorang muslim baik itu dari tataran keluarga, lingkungan dan pendidikan….
Yang jelas hukum Allah tidak berubah, sekali halal ya tetep halal….
.-= Oyen´s last blog ..Blogging ala Oyen =-.
LikeLike
semua tergantung dari hati jika di laksanakan dengan niat baik kemungkinan ga haram…,
LikeLike
sependapat mbak …
memang tidak haram tapi jangan jadikan nikah siri jadi landasan pelegalan pemuas nafsu semata, sudah sepatutnya dibuat undang-undang yang mengatur, kasihan yg sering jadi korban, perempuan dan anak-2 …
.-= hpnugroho´s last blog ..Dimana menemukan Rumah Idaman =-.
LikeLike
Menurut saya sich boleh saja, tapi kebanyakan nikah siri sudah disalah artikan dan tidak sesuai dengan arti yang sebenarnya.
LikeLike
Lemahnya ikatan, itu kekurangan nikah siri, sehingga membuka peluang bagi oknum untuk menyalahgunakan. Salam kenal.
LikeLike
Sesungguhnya, istilah nikah sirri itu tidak ditemukan dalam hukum Islam. Itu hanya istilah yang dibuat untuk membedakan pernikahan yang tercatat di KUA dan yang tidak. Sahnya sebuah pernikahan bukan tergantung pada sirri atau tidaknya. Pernikahan menjadi sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Pernikahan yang dicatat di KUA juga bisa tidak sah apabila syarat dan rukunnya tak terpenuhi.
Jika saat ini negara kita sedang merancang sebuah undang-undang yang mengatur persoalan ini, maka itu bukanlah sebuah keputusan yang serta merta. Semuanya merupakan akumulasi dari kegelisahan yang terjadi akibat semakin tergerusnya filosofi berkeluarga dalam masyarakat kita.
Soal hukum pidana yang dijatuhkan, menurut saya boleh-boleh saja dilakukan. Toh, tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pelakunya. Perkara ada yang terpaksa melakukannya karena ketidakadaan biaya misalnya, tentu hakim nanti akan punya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Tidak benar jika perbandingannya adalah: nikah sirri dihukum, zina dibiarkan. Seharusnya, kita tidak mempermasalahkan itu. Semestinya kita mengusulkan kepada perancang undang-undang untuk memasukkan pasal perzinahan juga. Kita usulkan saja orang yang terbukti berzina dipidana juga. Gampang kan?
Inilah keadaan bangsa kita saat ini. Jika ada isu yang berkaitan dengan “syahwat”, maka reaksinya akan selalu berlebihan. Sejujurnya saya sangat mendukung RUU ini. Insya Allah akan banyak manfaatnya bagi bangsa dan negara kita…
LikeLike
iya uda.. byk yang salah kaprah dngn mengkaitkan kalo nikah siri (yg notabene halal) malah pake diatur UU, sedangkan zinah dibiarkan.
padahal bukan itu poin dari dirancangnya UU ini..
LikeLike
uhuhuhu saya jadi pusing huhuhu
.-= anyin´s last blog ..KISS THE RAIN =-.
LikeLike
Bagi umat Islam, jangan sampai UU bertentangan dengan Kitab Suci-nya.
Yang harus dilakukan adalah, penyadaran umat akan tanggung jawabnya.
LikeLike
DI satu sisi ada yang menjustifikasi nikah siri lebih baik daripada zina diluar nikah, sehingga banyak dimanfaatkan oleh kaum lelaki yang ingin memiliki istri lain. Lihat di sekitar kita banyak sekali bapak2 berduit or artis2 yang ternyata punya istri lain yang dinikahi secara sirri. Menurut saya bukan karena urusan birokrasi yang ribet, tapi dijadikan poin justifikasi aja oleh orang2 tertentu
Di sisi lain, saya pribadi ga setuju banget deh kalo sampe harus nikah siri, ga ada legalitas hukum kalo misal terjadi apa2, siapa tau bukan cuma perceraian kalau lebih parah misal KDRT?hiii…merinding deh..mending nikah normal2 aja deh..
LikeLike
saya termasuk orang yang ga suka melihat orang kawin sirih..bagaimanapun tujuannya gada yang bener, lihat aja, namanya aja dah sirih (klo sekapur sirih masih bagus..heheh 😛 ). dalam hal ini negara harus turut campur tangan, ya salah satunya itu harus membuat undang2nya..bagus topik ini diangkat…trims mba..salam kenal 😀
LikeLike
karena kita hidup di negara hukum, dan mau dilindungi oleh hukum juga jika sesuatu terjadi dengan kita, maka ikuti hukum.
kecuali kita bisa mengatasi semuanya sendiri, tanpa perlu bantuan hukum, jika ketidakadilan terjadi atau menimpa kita, maka… silahkan mengambil jalur bukan hukum 🙂
LikeLike
setuju banget Di..
bahwa negara kita ini negara hukum, kalo seandainya ingin semaunya sendiri dan tidak mengikuti hukum… jika terjadi sesuatu silahkan selesaikan segala sesuatunya melalui jalur bukan hukum 🙂
LikeLike
Setuju, An.
Sekarang, aku mengamati kalau kebanyakan dari pelaku perkawinan siri adalah mereka-mereka yang melegalitaskan hubungan seksual saja. Jarang karena keterbatasan pengetahuan atau biaya, tapi rata-rata ya supaya nggak repot aja. Lah, kalau begini, alangkah berbahayanya jika menikah siri tetap dilegalkan, walaupun secara syariat agama — tentunya jika benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan, bukan karena urusan seks atau uang semata — dibenarkan.
Aku setuju dengan pembuatan UU ini. Sangat, sangat setuju. Mempidanakan memang keras sifatnya, tapi ini jauh lebih baik daripada membiarkan banyak anak-anak yang terlantar karena ulah bapak ibu-nya, banyak perempuan-perempuan yang ditinggal begitu saja tanpa kekuatan hukum yang membuat mantan suaminya musti menanggung biaya hidup selanjutnya…
Okay, ini tentunya menurut pendapat pribadiku sendiri.
Dan satu hal lagi, terkadang potongan2 ayat atau hadits di kitab suci diterjemahkan sepotong-potong dan disesuaikan dengan kepentingan manusianya.
Misalnya tentang poligami.
Kan memang diperbolehkan berpoligami, asalkan… bla-bla-bla.
Nah, yang bla-bla-blanya ini nggak diperhatikan dan yang dibaca cuman “DIPERBOLEHKAN POLIGAMI”.
Duh, An..
jadi bawel aku di sini..
maaf, ini cuman pendapat pribadi yaa..
Over all, it’s a nice post, Darling.
Love it!
Thanks for sharing…
.-= Lala´s last blog ..Who Are You? =-.
LikeLike
wahh… aku malah seneng kalo Lala komen pnjaaaaag begini. heheh
setuju, sering orang ‘memotong-motong’ hadist ato ayat demikeuntungan pribadi…
LikeLike
Yag pasti halal, asal syarat rukunnya dipenuhi, hanya saja dalam pencatatan sipil tidak di akui, karena itulah tidak boleh digabung antara hukum agama dengan hukum negara, pada hal ini.
.-= wiyono´s last blog ..Competation in bussiness =-.
LikeLike
Walaupun boleh sebaiknya dilanjutkan dengan nikah di KUA agar ada kepastian hukum bagi suami dan anak2nya kelak.
Selamat pagi nduk
Saya datang lagi untuk mengokoh-kuatkan tali silaturahmi sambil menyerap ilmu yang bermanfaat. Teriring doa semoga kesehatan,kesejahteraan,kesuksesan dan kebahagiaan senantiasa tercurahkan kepada anda .
Semoga anda hari ini lebih baik dari kemarin.Amin
Saya juga mengundang sahabat untuk mengikuti acara TUMPENG MILAD di BlogCamp
Terima kasih.
Salam hangat dari Surabaya
LikeLike
oke pakdhe Cholik, saya segera meluncurrrr….
LikeLike
Pemikiran yang bagus mbak Anna… saya sepakat….walau kadang banyak pandangan dari berbagai macam sudut, tetap juga kemabli ke pribadi kita masing2…
Hanya yang membuat saya Bingung, kenapa kalo artis hidup serumah tanpa ikatan pernikahan, gaung perlawannanya gak seperti sekarang ini yah…
Kadangkala nilai2 kesadaran dalam masyarakat, merasa semakin Modern…padahal semakin Jahiliyah… 🙂
.-= atmakusumah´s last blog ..Momen Transendental… =-.
LikeLike
makasih mas… banyak yg salah kaparah ttg RUU ini, ato bahkan postingan saya. kalo bicara nikah siri kan emang gak haram.. hanya saja, nilainya sudah bergeser.
LikeLike
nikah tanpa pengadilan ya?
kalau zaman dulu yang belum ada administrasi sih oke saja. tapi sekarang ke KUA aja deh. lagian repotnya ngurus surat itu apa sih? (jangan masukin birokrasi dulu).
LikeLike
Kunjungan dipagi hari, senyum dan sapaan mengiringi indahnya warna-warni kehidupan, salam sejahtera dan bahagia selalu…
.-= D3pd´s last blog ..Kata Teman FB-nya D3pd… =-.
LikeLike
Saya termasuk tak setuju nikah siri…walau mungkin dari sisi agama syah, namun kasihan anak-anak yang dilahirkannya karena menjadi lemah di mata hukum.
Dan menikah siri, kerugian berada pada perempuan dan anak-anaknya….apalagi jika suami nanti kurang bertanggung jawab…kita tak tahu apa yang akan terjadi nantinya kan?
.-= edratna´s last blog ..Si “hijau” yang selalu ditunggu setiap bulan =-.
LikeLike
iya bu enny.. makanya saya setuju adanya RUU ini
LikeLike
Setuju Mbak…
Kalau di bilang haram apakah ada landasan hukum nya dalam alquran dan al hadist..
terlalu berani sekli orang yang menfatwakan haram…sementara sang pembawa Agama Islam tidak pernah mengatakan Hal tersebut haram.
Janganlah meng ada adakan sesuatu yang baru dalm agama, bukankah islam ini telah di sempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW .
.-= Ipin´s last blog ..Kompresor AC mati =-.
LikeLike
Ipin, kamu slah kaparah deh…
sya memang nggak bilang haram..
tapi saya setuju adanya RUU ini…
mungkin postingan saya perlu dibaca terlebih dahulu.
LikeLike
Kebetulan saya adalah praktisi di Kantor Urusan Agama. Saya melihat langsung, betapa susahnya menegakkan undang-undang perkawinan jika tidak ada sanksinya, entah itu berupa denda atau kurungan penjara. Orang jadi cenderung menyepelekan jika undang-undang tidak mengatur jelas sanksi pidananya. Dan ujung-ujungnya, perempuan dan anak-anak yang jadi korban saat pernikahan itu tidak tercatat. Kasihan sekali. Sementara, si lelaki dengan mudahnya kawin lagi dan kawin lagi. Karena itu, saya setuju sekali jika undang-undang perkawinan mengatur pula sanksi penjara bagi para pelanggarnya.
Kalau menikah sirri karena alasan biaya, sebenarnya tidak tepat juga. Biaya pencatatan nikah itu sebenarnya murah kok. Cuma Rp. 30.000,-. Kalaupun masyarakat betul-betul kurang biaya, ada juga aturan miskin yang memangkas pungutan-pungutan yang tidak jelas. Seringkali orang tidak bisa membedakan antara biaya pencatatan nikah dengan biaya nikah. Biaya pencatatan nikah yang disetorkan ke kas negara jelas cuma 30.000,-. Namun biaya nikah mencakup banyak hal, seperti tanda tangan kepala desa, transport penghulu, saksi, wali, mas kawin, walimah, dan lain-lain.
.-= racheedus´s last blog ..Si Miskin =-.
LikeLike
komennya melengkapi tulisan saya.. makasih.
LikeLike
haram ya jelas gak haram,akhirnya ini masalah pribadi kok,seperti poligami,itu juga urusan rumah tangga orang,kita gak perlu urusin. urus diri masing2 aja,toh kalo dia melanggar hukum ada polisi,ada jaksa,ada hakim.
cuma kalo masalah kawin siri itu dipandang negatif ya karena banyak yg menjadikannya seperti itu. tapi ya itu kembali ke masing2 aja,karena dosa kan masing2,yg penting secara syareat agama dia tidak berzinah,kalo berzinah atau selingkuh itu udah jelas salah,dan itu yg patut dihukum.
kalo kawin siri dihukum salah kaprah na.
itu liat artis banyak yg hamil diluar nikah sekarang,gak ada satupun yg masuk penjara,malah jadi berita besar di gosip dan inpotainmen,dan dengan bangganya cerita kalo janinnya sehat bla bla bla… kemana hati nurani? kemana rasa malu?
manusia memang bisa salah dan pasti banyak salah,tapi apakah kemudian perlu berbangga dengan kesalahan itu? itu kan tetap aib besar…
menurut saya ini lebih pantes dipenjara karena berzinah daripada ngurusin undang2 pelaku kawin siri,hehehe
sekali lagi,ini juga sekedar opini saya aja sih ,peace ah semuanya:D
.-= didot´s last blog ..Ghibah yg baik =-.
LikeLike
Didot… tidak perlu membandingkan antara nikah sirri dan perzinahan. Sebaiknya, keduanya dimasukkan dalam undang-undang; nikah sirri dipidana, pelaku zina juga demikian. Bukankah di zaman dahulu hukum sosial kita sangat keras terhadap pelaku zina? Mengapa sekarang malah dibiarkan?
LikeLike
hehe… ini sih pendapat pribadi aja uda,tapi intinya kalau buat saya pribadi ,hukum manusia sama hukum Allah lebih kuat hukum Allah. masalah hak waris secara hukum,di islam pun ada ketetapan pembagian warisan. seharusnya manusia lebih takut kepada ketentuan Allah jika tidak memberikan hak2 kepada mereka yg berhak,bukan takut kepada hukum buatan negara…
.-= didot´s last blog ..kasturi =-.
LikeLike
saya memang cowo… tapi saya benci nikah siri dan cowo punya banyak istri…. siapakah orang yang paling rugi??????/ tentu saja anaknya…
.-= kank_ripay´s last blog ..Cara Setting Internet Handphone =-.
LikeLike
baguslah kalo begitu.. saya yg cewek apalagi 🙂
LikeLike
hohoho….belum mau keluar juga rupanya? coba deh klo sekali lagih.
.-= Fi´s last blog ..Tentang praktik meditasi menggapai nirwana =-.
LikeLike
tes keluar ga nih potoku?
.-= Fi´s last blog ..Tentang praktik meditasi menggapai nirwana =-.
LikeLike
sepertinya kita gampang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang sudah jelas2 haram.
.-= Fi´s last blog ..Tentang praktik meditasi menggapai nirwana =-.
LikeLike
wah kalau saya setuju aja adanya kawin siri entar kalau kawin siri di larang maka ditakutkan akan marak terjadinya perzinahan….heee menurut saya mbak….salam hangat dari saya di Kalimantan Tengah….
LikeLike
nah, ini dia mas bayu … salah kaparah..
RUU ini tidak mengharamkan nikah siri.. tapi mengatur nikah siri..
LikeLike
kalau setahu saya sih tidak haram… tetapi kalau mau aman ya nikah yang biasa saja… kalo nikah biasa saja bisa kenapa harus nikah siri….
.-= sauskecap´s last blog ..Liliput di Negeri Makanan =-.
LikeLike
waduh. . . kalo masalah ini nggak ikut2 ah . . . d^^
*melipir ke samping kiri cari pintu keluar*
.-= atMaDjaya´s last blog ..insomnia?? dikopiin aja . . . =-.
LikeLike
kalo kata mamah dede di tv sih ga haram, cuma daripada nantinya terjadi hal yang ga diinginkan kepada sang istri, lebih baik nikahnya di KUA aja… haha.. supaya si istri mendapat perlakuan dan hak selayaknya
.-= Reza Fauzi´s last blog ..Tentang Sekolah Aja…. =-.
LikeLike
makanya saya setuju dengan adanya RUU ini, agar perempuan terlindungi.
LikeLike
Nikah siri sah menurut syariat Islam apabila terpenuhi persyaratannya. Sebenarnya nikah siri tidak masalah bila niatnya lurus untuk melaksanakan sunnah bukan menuruti hawa nafsu semata. Bila niatnya tidak lurus, terutama dari pihak suami, biasanya yang jadi korban adalah istri dan anak.
Bagi saya pernikahan bukanlah bersatunya dua individu tapi bersatunya dua keluarga besar dari pihak istri dan suami. Hal ini yang sering “terlupakan” oleh dua insan yang sedang dimabuk kasmaran.
Pernikahan yang tercatat sedikitnya menunjukkan ketulusan niat untuk melanggengkan mahligai perkawinan.
LikeLike
wah, melengkapi tulisan saya ini… 🙂
makasih ya mas..
betul sekali, bahwa dengan mencatatkan pernikahan menunjukkan ada ketulusan niat untuk melanggengkan perkawinan.
.-= anna fardiana´s last blog ..Nikah Siri, Haram gak ya? =-.
LikeLike
secara hukum tegas nggak haram alias halal, cuma penerapannya butuh aturan dan kebijakan dari pelaku
LikeLike
WAH NO COMENT HEE HABIS … BINGUNG ….
kalau kawin ya kawin yang syah menurut agama dan Negara itu lebih baik… kalau dinikah siri (mendingan jangan) nanti bisa/gampang dicerai heee…. menurut saya yang awam ini….
.-= bayuputra´s last blog ..WASPADA CHIKUNGUNYA =-.
LikeLike
wiw. pertamax to..:D
eh, bedana ma rumah lama ap nimbak?? 😀
.-= areef´s last blog ..Rahasia Membangun Kredibilitas =-.
LikeLike
duh,, kembali ke diri masing2 deh 😀
jadi pengen nikah.hahah
.-= areef´s last blog ..Rahasia Membangun Kredibilitas =-.
LikeLike